وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).
Konsep Gerbang Pelabuhan dan Bandar Udara Internasional di Masa Depan
NKRI berdasarkan Deklarasi Djuanda adalah Negara Kepulauan. Dimana laut-laut diantara pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kelanjutan dari deklarasi itu, Pemerintah harus bertanggung jawab akan kelancaran perhubungan antar pulau dimana ada permukiman penduduk. Sama halnya dengan pembangunan jalan-jalan di pulau-pulau di seluruh Nusantara. Dimana jalan-jalan ini menghubungkan satu desa dengan desa lainnya atau satu kota dan kota lainnya. Atau menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya antar kota yang dikenal dengan Jalan Provinsi.
Adalah tanggung jawab Pemerintah untuk membina usaha-usaha pelayaran lokal dan pelayaran Nusantara sebagai "konsekuensi" dari Deklarasi Djuanda. Pelayaran lokal ibaratnya jalan antar desa, dan Pelayaran Nusantara ibaratnya jalan Propinsi. Ini perlu diwujudkan untuk memperlihatkan kepada dunia luar bahwa Deklasi Djuanda ini memang diperlukan dan memang merupakan infrastrukture yang nyata dan diperlukan dalam suatu Negara Kepulauan seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga sebagai tindak lanjut Pemerintah dalam usaha memberikan kesejahteraan kepada warganegaranya diseluruh Nusantara di pulau yang besar sampai ke pulau-pulau yang kecil-kecil. Juga sebagai bukti yang nyata dari Pemerintah dalam usaha melindungi keselamatan warganegaranya dari gangguan dari luar.
Pelayaran Nusantara dapat dibagi sebagai berikut:
1. Pelayaran lokal.
Pelayaran ini adalah pelayaran antar pulau dengan memakai perahu kayu layar atau perahu kayu bermesin. Jalur-jalur pelayarannya terbatas antara pulau yang satu dengan pulau lainnya.
2. Pelayaran dekat antar Propinsi.
Jalur-jalur pelayaran yang dilayari oleh kapal-kapal dengan bobot antara 500 ton sampai 1000 ton. Juga kapal layar Pinisi.
3. Pelayaran Nusantara
Melayari jalur-jalur panjang dengan kapal-kapal berbobot diatas 1000 ton.
4. Pelayaran Nusantara Jalur Pemerataan Ekonomi Nasional.
Kapal berkecepatan diatas 30 knots dari jenis Ro-Ro (Roll On- Roll Off), kombinasi kapal penumpang dan petikemas atau truk. Akomodasi penumpang diatas 1000 penumpang, dapat mengangkut sepeda motor, mobil dan truk. Kapal Ferry Ro-Ro ini menghubungkan Belawan/Bangka-Belitung/Tg.Priok/Tg.Perak/Makassar/ /Ambon/Jayapura dan Ambon/Banda/Merauke. Dengan jadwal yang tetap dan teratur. Mengingat harga kapal serta ongkos pengoperasian yang tinggi uluran pemerintah berupa subsidi BBM s angat diperlukan. Mengingat harga kapal serta ongkos pengoperasian yang tinggi uluran pemerintah berupa subsidi terutama dalam subsidi pembelian/pembangunan kapal baru dan dalam pembelian BBM sangat diperlukan.
5. Kapal Ferry Penyeberangan.
Penyeberangan dari satu pulau ke pulau lainnya seperti di Provinsi Riau, Selat Sunda, Selat Bali, Selat Lombok dan seterusnya. Kapal Ferry jenis Ro-Ro dengan kecepatan 20 knots sebagai kapal feeders dari pelabuhan utama yang disinggahi Kapal Ferry Jalur Pemerataan Ekonomi Nasional (Sabang -- Merauke/Jayapura) ke pelabuhan-pelabuhan lainnya
Sebagai catatan, dalam usaha-usaha dunia perlayaran disetiap negara didunia ini tidak lepas dari uluran tangan Pemerintahnya. Apakah negara itu adalah negara industri atau negara berkembang. Uluran tangan itu apakah berupa subsidi dalam pembangunan kapal baru, pembangunan pelabuhan atau subsidi dalam pengeoperasian kapal-kapal berbendera negara itu.
Perhubungan antar pulau ini dapat berupa usaha pelayaran rakyat dengan perahu layar atau perahu bermotor. Pengoperasian perahu layar dapat diserahkan kepada swasta setempat mengingat ongkos pengoperasian yang rendah. Namun subsidi Pemerintah diperlukan dalam usaha pengongkosan dari pembangunan perahu kayu. Penelitian dalam pembangunan perahu ini diperlukan untuk mencari bahan selain dari kayu yang murah. Apakah itu dari bahan ferrocement atau fiberglass atau bahan plastik lainnya. Atau kombinasi kayu dengan bahan-bahan kimia ini. Penelitian ini perlu untuk usaha pelestarian hutan. Jangan sampai karena menggalakkan pelayaran rakyat dengan perahu layar, persediaan kayu khusus dalam pembangunan kapal layar Pinisi yaitu kayu ulin jangan sampai habis.
Penelitian dalam design kapal kayu terutama dalam konstruksi ruangan palkah untuk disesuaikan dengan cara-baru dalam pengapalan barang muatan. Pengapalan baru secara unit (unitised cargo), muatan tidak lagi dimuat di dalam palkah satu persatu atau karton per karton atau karung per karung. Harus dipikirkan cara bongkar muat dengan memakai derek darat disetiap dermaga di seluruh pelabuhan pelayaran rakyat. Pemikiran untuk design kapal layar berdasarkan ciri-ciri khas kapal layar Pinisi dengan ukuran-ukuran yang lebih besar dengan bobot mati tertentu yang dianggap paling efisien untuk dipakai dalam pelayuaran lokal, antar Propinsi atau pelayaran Lautan Nusantara.
Desain dari tiang layar serta bahan untuk layar yang lebih enteng sehingga mudah untuk menggulung layar. Pemakaian motor listrik untuk menggulung dan mengembangkan layar dengan cepat. Bahan layar yang kuat dan tahan lama dan diusahakan dengan harga yang murah. Penelitian dalam pemakaian bahan pengawet kayu berupa cat kapal yang dapat memperpanjang umur kayu setelah dibuat sebagai perahu. Juga cat yang khusus dalam mencegah badan kapal dibawah permukaan air laut tetap bersih dan mulus bebas dari tempelan-tempelan karang. Ini perlu untuk mendapatkan kecepatan maksimum dalam pelayaran.
Penelitian dalam pemakaian mesin sebagai tenaga penggerak sewaktu masuk dan keluar pelabuhan serta dalam usaha merapat dan merenggang dari dermaga. Juga penelitian mesin apa yang paling cocok sebagai tenaga pengggerak ini. Apakah mesin diesel ukuran kecil atau mesin bensin dipakai langsung sebagai tenaga penggerak. Atau mesin diesel kecil atau mesin bensin ini dipakai untuk mengisi batre dan batre memutarkan motor listrik yang dipasang langsung ke baling-baling. Apakah cara pengisian batre yang paling murah ini dipakai solar panel, tenaga angin atau tenaga arus laut.
Kemudian harus dipikirkan pemakaian tenaga listrik ini apakah hanya dipakai sebagai tenaga penggerak kapal layar di pelabuhan atau dipakai juga sewaktu dalam pelayaran di laut lepas. Umpamanya sebagai tenaga untuk dipakai dalam menjalankan peralatan navigasi dan keselamatan kapal layar.
Pemakaian navigasi dalam menentukan posisi kapal layar memakai satelit. Sebagai peralatan elektronic dalam menentukan arah angin sehingga layar yang dikembangkan dapat memakai tenaga angin yang menghembus semaksimal mungkin. Sebagai peralatan electronic dalam pengiriman tanda-tanda darurat--S.O.S.-atau sebagai pemancar darurat (beacon) agar memudahkan dalam pencarian S.A.R.--secara otomatis. Sebagai peralatan elektronik dalam meramalkan cuaca. Sebagai peralatan elektronik dalam perhubungan radio atau pengiriman/penerimaan data memakai computer melalui satelit.
Pemikiran pengadaan tenaga listrik untuk dipergunakan sebagai alat penggerak mesin pendingin. Mesin pendingin untuk bahan makanan abk, juga mesin pendingin untuk mendinginkan peti-kemas ukuran kecil. Atau mesin pendingin khusus untuk mendinginkan palkah. Dengan kata lain, Kapal Layar Pinisi khusus dalam pengangkutan ikan, daging dan sayur mayur yang didinginkan.
Dengan kata lain penelitian bagaimana caranya untuk menaikan tingkatan kapal layar apakah kapal kayu atau kapal dari bahan plastik dengan kemajuan High-Tech. Juga penelitian mengenai lunas kapal layar ini, mungkin menjajagi lunas berganda (catamaran) untuk menaikkan kecepatan dikombinasikan dengan pemekaran palkah untuk muatan. Ini adalah tanggung jawab Pemerintah terutama dalam bidang penelitian. Hasil dari penelitian ini nanti ditawarkankan kepada para peminat usaha pelayaran rakyat dalam membangun kapal-kapalnya tanpa tambahan ongkos. Tentunya pengadaan alat-alatnya wajar menjadi tanggungan si pengusaha.
Kapal Kayu Bermotor dalam pelayaran antar pulau harus dirintis oleh Pemda. Mengingat ongkos yang tinggi dalam pembangunannya dan juga dalam pengoperasiannya. Kapal ukuran kecil milik Pemda ini khusus dalam pengangkutan penumpang, pos dan keuangan serta keperluan Pemda lainnya.
Dijajagi kapal-kapal ukuran kecil bermotor listrik. Tenaga Surya dipakai untuk pengisian batre. Batre memutarkan motor listrik yang dipasang langsung ke baling-baling. Diperlukan kapal dengan kecepatan minimum 15 knots dan dapat berupa Puskemas Terapung, Kantor Pos Terapung dan Bank Terapung.
Penelitian mengenai cara-cara pengapalan baru untuk muatan yang diangkut oleh Kapal Kayu Bermesin, Kapal Layar Pinisi apakah itu unitised (umpamanya karung-karung beras diikat menjadi satu disesuaikan dengan ukuran atau beratnya). Atau menciptakan peti kemas standard pelayaran nusantara, yang dapat diangkut oleh Kapal Ferry feeders, Kapal Layar Pinisi dan Kapal Kayu Bermesin dan tentunya dapat dimuat diatas truk.
Dalam jalur pelayaran tertentu di Maluku, dicoba pemakaian Kapal Ferry jenis Ro-Ro dimana kapal jenis ini di-"kandaskan" ke pesisir. Kendaraan mobil dan truk keluar masuk dari haluan kapal.(seperti kapal LST dari Perang Dunia ke-II).
Satu hal lainnya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai dampak yang nyata dari Deklarasi Djuanda itu ialah membangun dermaga-dermaga di seluruh pulau-pulau di Nusantara yang ada pemukiman penduduknya. Sama saja dengan pembangunan gang, jalan kota dan jalan propinsi di pulau-pulau besar-besar di Nusantara. Dalam hal ini dermaga untuk merapat kapal layar,kapal kayu bermotor sampai kapal besar Pelayaran Nusantara. Alangkah baiknya juga peralatan bongkar muat berupa derek-derek, persediaan air minum dan bbm juga menjadi keperluan yang nyata dalam melancarkan usaha perhubungan antar pulau.
Pembangunan dermaga disetiap pulau di Nusantara dimana ada pemukiman penduduk adalah sangat penting dan erat sekali hubuingannya dengan pertahanan Nasional dan juga dalam usaha menaikkan taraf kehidupan penduduk setempat.
Disetiap pulau dimana ada pemukiman penduduk harus dibangun dermaga, besar kecilnya tentunya disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan adanya dermaga disetiap pulau berarti setiap pulau dapat disinggahi kapal-kapal patroli TNI-AL. Malah ditentukan bahwa dalam waktu tertentu akan ada kapal patroli TNI-AL yang akan singgah dan merapat di demaga pulau itu. Ini adalah suatu usaha Pemerintah yang dapat dianggap sebagai subsidi kepada daerah atau pulau tersebut secara tidak langsung.
Penduduk setempat dapat menyediakan keperluan kapal-kapal patroli TNI-AL itu berupa sayuran-sayuran, tanaman bumbu dapur dan buah-buahan. Ini akan menggelitik penduduk untuk berusaha menanam dan menjual hasil tanamannya. Malah dianjurkan dan diajarkan penduduk setempat untuk menanam pohon jarak pagar. Juga diajarkan bagaimana untuk mengolah biji jarak menjadi minyak jarak. Minyak jarak ini dapat dipakai sebagai campuran minyak diesel kapal-kapal patroli TNI-AL.
Dengan demikian kapal-kapal patroli TNI-AL dapat berfungsi sepenuhnya walaupun jauh dari pelabuhan besar. Setiap kapal patroli perlu untuk merapat dan memperbaiki atau pemeliharaan alat-alat kapal dalam waktu-waktu tertentu. Diperlukan membangun bengkel-bengkel, dimana penduduk setempat diberi kesempatan untuk belajar. Para personel TNI-AL dapat membawa keluarga ke pulau-pulau ini. Usaha ekonomi akan berkembang. Para personel TNI-AL dan keluarganya akan membelanjakan gaji -gaji yang diterimanya. Perekonomian di pulau itu akan maju demikian pula perekonomian antar pulau yang mana akan menaikkan perekonomian propinsi.
Cetak biru Pelayaran Nasional perlu dikaji lebih lanjut serta mendetail, Pelayaran Nasional dengan Armada kapal baru yang cepat dan cocok dengan keadaan alamnya,merupakan tulang punggung dalam mensukseskan MP3EI.
MangSi 042212
Beberapa tautan eksternal dibawah ini insyaAllah dapat lebih membuka cakrawala sahabat terkait tema tulisan diatas :
1. Menggugat Deklarasi Djuanda 57, http://indomaritimeinstitute.org/?p=546
2. Deklarasi Djuanda, http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda
3. Deklarasi Djuanda dan Implikasinya Terhadap Kewilayahan Indonesia, http://www.budpar.go.id/userfiles/file/4547_1355-djuanda.pdf
4. Buku Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2023 MP3EI Edisi 1, http://docs.openthinklabs.com/home/mp3ei