BMT++ NP

BMT berbadan hukum Koperasi.

Koperasi [1] adalah soko guru ekonomi Indonesia, nilai-nilai yang melekat di koperasi sangat sesuai dengan kaidah-kaidah ekonomi Islam. 

Dalam operasionalnya ketika berhubungan dengan mitra, badan hukum NP adalah koperasi. 

Untuk saat ini, seluk beluk manajemen dan aspek hukum BMT++ NP masih dipelajari, dan insyaAllah, akan mulai operasional ketika fase 1 NP telah berhasil berjalan
 

#sejarah #muhasabah

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (Q.S At-Taubah 34-35)

Referensi 


1. Koperasi, http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

2. Kliping dokumen terkait BMT, http://docs.openthinklabs.com/home/bmt


Status : Layanan ini belum berjalan

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (Q.S At-Taubah 60)